Ketahuan Kabur & Tak Ikuti Aturan Karantina, Luhut: Langsung Kita 'Ceburin'

- Selasa, 14 Desember 2021 | 09:51 WIB
Luhut Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Luhut Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Kebijakan melakukan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diterapkan sejak 3 Desember 2021. 

Penambahan durasi karantina yang semula 7 hari itu dilakukan seiring dengan munculnya virus varian baru, Omicron.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/12), mengutip Antara.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan semua pelaku perjalanan harus patuh dan mengikuti aturan karantina yang diberlakukan. Jika kedapatan ada yang tak disiplin, maka akan dimasukkan ke karantina terpusat.

"Kemarin ada upaya-upaya melarikan itu, kita akan langsung ceburin aja masuk ke dalam karantina terpusat," ujar Luhut, Senin (13/12).

Dalam penerapan aturan karantina ini diperlukan ketegasan guna menjaga kerja keras yang selama ini sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka kasus terpapar Covid-19

"Itu kita pastikan orang yang dapat libur dan keluar kita pastikan dia dapat 10 hari. Kita nggak mau negeri kita ini dicederai, dicemari oleh Covid yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," ujar Luhut.

"Semua harus disiplin," tandas Luhut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X