Polda Metro Usut Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Puluhan M di Senopati

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:40 WIB
Pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia Eva L Rahman (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia Eva L Rahman (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penggelapan tanah senilai puluhan miliar yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Dharma Bakti Indonesia ke Bareskrim Polri.

Pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia Eva L Rahman membeberkan kronologi awal mula kasus ini. Kasus ini sendiri disebutnya berawal dari adanya orang dalam dari yayasan sendiri yang diduga membawa kabur sertifikat tanah Yayasan di kawasan Senopati hingga berujung penjualan aset tersebut.

"Laporan berkaitan dengan penjualan aset milik Yayasan Darma Bakti Indonesia yang terletak di Jalan Senopati nomor yang dilakukan oleh Pewarnas (Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia) dimana Pewarnas tidk berhak menjual aset  milik Yayasan Darma Bakti Indonesia," kata Eva kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Eva menyebut surat tanah milik Yayasan Darma berubah nama menjadi Pewarnas yang kemudian dijual. Nilai penjualannya mencapai puluhan miliar.

"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 m kepada pihak perorangan. Asal dari pada penjualan aset dengan tipu muslihat mereka membalik nama dari sertifikat hak guna bangunan atas nama Yayasan Darma Bakti Indonesia kepada Pewarnas dengan dibantu oknum BPN dan eks pejabat BPN," beber Eva.

Padahal, Eva menyebut tanah itu didapat Yayasan dari hibah Kementerian Pertanian. Dengan berpindahtangannya sertifikat tanah itu, kliennya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 yang lalu dan kasus tersebut kini dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.

Dikonfirmasi, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut kasus tersebut sedang diusut oleh pihaknya. Kasus tersebut ditegaskannya bukan berkaitan dengan mafia tanah melainkan berkaitan dengan kasus penggelapan aset.

"Hingga saat ini masih lidik tapi bukan perkara mafia tanah ya, (kasus berkaitan) dugaan penggelapan aset," kata Petrus.

Petrus menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi. Dia juga mengamini jika kasus itu merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.

"Ya dilimpahkan akhir 2020," pungkas Petrus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X