Soroti Biaya Karantina Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Pesan DPR kepada BNPB

- Senin, 13 Desember 2021 | 15:24 WIB
Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja dengan Kepala BNPB (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja dengan Kepala BNPB (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat menjelaskan secara rinci kepada semua masyarakat terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Politisi Partai Golkar ini menyoroti kebijakan karantina yang kerap berubah. Mulai dari kewajiban karantina 7 hari, 5 hari, 3 hari, dan sekarang menjadi 10 hari. Dia meminta penjelasan saintifik ihwal lama turan karantina ini.

“Perlu ada penjelasan saintifik kepada masyarakat,” kata Ace dalam rapat kerja bersama BNPB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Ace menyatakan lama waktu karantina yang kerap berubah akan dapat diterima masyarakat jika ada penjelasan saintifik. Apalagi belakangan ini varian baru Covid-19 yakni Omicron sedang merebak.

Disisi lain, dia menekankan kewajiban karantina bagi orang-orang yang baru datang dari luar negeri tidak dijadikan ladang bisnis oleh BNPB dan pemilik hotel.

“Tapi yang menjadi masalh kadang-kadang, jangan sampai ada tuduhan masyarakat ini bisnisnya BNPB bekerjasama dengan pemilik hotel,” urainya.

Ace mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya karantina di hotel yang bisa mencapai Rp 24 juta untuk 10 hari. Kemudian hotel-hotel di Jakarta berdasarkan informasi yang diterimanya hotel di Jakarta pun sudah penuh.

Maka dari itu Ace mendesak agar Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto dapat transparan terhadap kebijakan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan.

"Saya kira ini jangan sampai menimbulkan persepsi yang kemudian masyarakat menjadi bertanya-tanya. Walaupun secara ekonomi juga bagus untuk hidupnya hunian hotel, tapi kan buat rakyatnya jadi terjepit pak," beber Ace.

Merespon pernyataan tersebur, Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyatakan jika terkait aturan Karantina adalah Keputusan Menteri. Sementara BNPB selaku Satgas Covid-19 hanya menjalankan aturan saja.

“Kenapa 10 hari ini, ini bukan keputusan Kepala BNPB pak walapun kami kasatgas, jadi ini kami akan angkat ke pimpinan atas. Karena penentuan 10 hari ini berdasarkan keputusan para menteri kami kastagas hanya menjalankan saja,” bebernya Suharyanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X