PKB Pasrah, Pilih Ikut Arahan Jokowi soal Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara

- Jumat, 28 Januari 2022 | 19:40 WIB
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)
Pra desain Istana Ibu Kota Negara Nusantara. (Instagram/@nyoman_nuarta)

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Waketum PKB) Jazilul Fawaid menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait penunjukkan calon Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara. Bahkan PKB pun tidak merekomendasikan nama dan menyerahkan seutuhnya kepada Presiden Jokowi.

"Tidak (merekomendasikan), pasrah saja," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Dia menekankan bilamana PKB enggan ikut merekomendasikan karena menurut dia pemilihan Kepala Otorita adalah hal mutlak dari Presiden Jokowi.

"PKB menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi," urai Jazilul.

Namun Wakil Ketua MPR RI ini berharap jika nantinya sosok yang dipilih menjadi Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara bisa bekerja dengan keras. Sebab pekerjaan pembangunan Ibu Kota Negara baru terbilang berat, sehingga harus memiliki kemampuan dan kegigihan bekerja.

"Karena pekerjaan IKN yang sangat berat dan mendesak sehingga perlu diangkat kepala IKN yang memiliki kemampuan dan kegigihan, 24 jam kerja. Tahun 2024 berkejaran dengan waktu, 2 tahun kawasan Inti sudah harus berdiri, Istana negara dan gedung parlemen," tandas Jazilul.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Dinilai Sering Bikin Kontroversi hingga Lecehkan Kalimantan

Sekadar informasi, nantinya pemerintahan ibu kota baru adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi dan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," begitu bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Selain itu Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Lantaran setingkat Menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tambah bunyi Pasal 5 ayat 4.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X