Dukung Penanganan Kasus Edy Mulyadi, Kompolnas: Berpendapat Jangan Timbulkan Perpecahan

- Rabu, 2 Februari 2022 | 11:45 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARAFOTO/Adam Bariq)
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARAFOTO/Adam Bariq)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi upaya Polri dalam mengusut kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus ini menjadi pelajaran seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengemukakan pendapat.

"Kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," kata Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Rabu (2/2/2022).

Kompolnas disebutnya mendukung Polri dalam penanganan kasus ini. Kompolnas juga meminta Edy Mulyadi untuk bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid. Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum," kata Poengky menuturkan.

Mengenai proses penahanan Edy, Poengky menilai hal itu merupakan hak dari penyidik kepolisian. Dia meyakini proses penahanan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan saudara EM, maka dapat dipastikan syarat obyektif dan subyektif telah terpenuhi," kata Poengky.

Kasus ini bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Video saat Edy mengucapkan pernyataam tersebut beredar di media sosial, hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.

Jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Polri juga menahan Edy selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X