Dituding Penyebab RKPD Molor, Gubernur Jatim Berang, Minta Kepala Bappekab Jember Disanksi

- Selasa, 17 November 2020 | 22:15 WIB
Kolase foto Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ANTARA)
Kolase foto Kepala Bappekab Jember Achmad Imam Fauzi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ANTARA)

Pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pernyataan itu dianggap menyudutkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Akibatnya, Pemprov Jawa Timur melayangkan surat kepada Pelaksana Tugas Bupati Jember A. Muqit Arief.

Surat itu berisi arahan kepada Arief agar menjatuhkan sanksi terhadap Imam Fauzi.

Perihal surat itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano.

Menurut Mirfano, Pemprov Jawa Timur tidak bisa menjatuhkan sanksi secara langsung kepada Imam Fauzi. Melainkan harus melalui kepala daerah yang bersangkutan.

"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," kata Mirfano dikutip dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

Dari hasil pemanggilan pertama, kata Mirfano, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur. Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.

"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah, bisa mendapatkan sanksi.

Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jawa Timur karena kelalaian gubernur.

Pernyataan itu dianggap dapat memengaruhi kewibawaan atau kehormatan Gubernur Jawa Timur.

Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X