Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

- Jumat, 20 November 2020 | 21:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/11/2020). (Photo/ANTARA/HO-Kementerian Koordinator bidang Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/11/2020). (Photo/ANTARA/HO-Kementerian Koordinator bidang Perekonomian)

Pemerintah membentuk tim independen yang nantinya bertugas untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ia juga menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Agar RPP dan Rancangan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Airlangga, dilansir dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Salut! Polisi Lalu Lintas ini Tetap Menjalankan Tugasnya Meski Tengah Hujan Lebat

Pemerintah mengatakan akan segera menetapkan Tim Serap Aspirasi itu yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres.

Ia berharap tim ini nantinya segera menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Utara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X