Bareskrim Tangkap 2 Nelayan di Laut Sumut karena Bawa 42 Kg Sabu dan Ekstasi

- Selasa, 30 Maret 2021 | 10:50 WIB
Konferensi pers 3 kasus narkotika di Bareskrim Polri. (Dok Istimewa)
Konferensi pers 3 kasus narkotika di Bareskrim Polri. (Dok Istimewa)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan dua nelayan Indonesia berinisial RW (41) dan MY (38). Kedua nelayan itu ditangkap di tengah laut karena kedapatan membawa 42,3 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama Bea dan Cukai melakukan patroli laut dan menemukan kapal yang tidak bergerak. Patroli itu berlangsung pada 18 Maret 2021 yang lalu di perairan Gosong Deli.

"Jadi kedua orang ini adalah nelayan dari Aceh, lalu dia gunakan kapal didesain dengan kecepatan kencang dan kami bersama teman-teman Bea Cukai yang patroli sehingga berhasil diteksi kapal yang tidak bergerak," kata Brigjen Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Petugas kemudian menggeledah isi barang bawaan dari kapal tersebut. Petugas pun menemukan narkotika jenis sabu seberat 42,3 kg, 40.038 butir pil ekstasi dan 10 butir happy five atau H5.

BACA JUGA: Pascabom Gereja Katedral Makassar, Bandara Adi Soemarmo Tingkatkan Pengamanan

Dari pengakuan kedua nelayan itu, barang yang mereka bawa nantinya akan diambil di tengah laut. Namun, sebelum barang tersebut diambil oleh pelaku lain, petugas lebih dulu mengamankan mereka.

"Kami lihat ada penyisihan barang, ketika kami tanya itu katanya barang contoh yang akan di tes oleh penjemput namun, sebelum penjemput mengambil, teman-teman Bea Cukai dan tim Satgas NIC berhasil menindak kedua tersangka ini," beber Krisno.

Lebih jauh Krisno menyebut kedua tersangka ini awalnya berlayar menuju ke Johor Malaysia menggunakan kapal kayu. Disana mereka bekerja membawa kapal berisi narkotika yang kini sudah diamankan oleh polisi.

"Modus operandinya adalah kedua tersangka ini berangkat dari Tanjung Balai dengan kapal kayu ke Johor Malaysia. lalu disana menerima kerjaan dan disediakan transportasinya," kata Krisno.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 62, 60 ayat 4, 6p ayat 5 UU nomor 5/1997 tentang psikotropika dan Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X