Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan manusia (TTPO) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Irak bernama Ismail Khaleel. Ismail ditangkap karena mengiming-imingi korban untuk berkerja di Turki.
Ismail diamankan polisi di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pengamanan pelaku dilakukan hari ini.
Baca juga: Viral Cewek Pertama Kali Ngedate, si Cowok Tidak Mau Keluar Uang Sama Sekali, Bikin Emosi
"Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kedua pelaku disebut Andi memiliki peran yang berbeda-beda. Peran Ismail menampung hingga menyiapkan tiket untuk memberangkatkan korban ke Turki.
Sedangkan tersangka selanjutnya berperan berkomunikasi dengan agen mereka yang berbeda di luar negeri. Hingga saat ini, tim Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut.