Mulai Tahun Depan, Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Lewat Seleksi CPNS

- Rabu, 30 Desember 2020 | 15:59 WIB
Murid menyalami gurunya. (Ilustrasi/ANTARA/Septianda Perdana)
Murid menyalami gurunya. (Ilustrasi/ANTARA/Septianda Perdana)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa mulai tahun depan guru tidak lagi masuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status guru akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020). Keputusan ini sudah sesuai kesepakatan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima.

BKN pun menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk mengubah status CPNS menjadi PPPK yaitu untuk membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional. Sebab, kata dia, selama ini pemrintah seringkali terbentur dengan sistem PNS saat akan melakukan distribusi guru.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Dua puluh tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Meski demikian, Bima meminta para calon guru tidak perlu khawatir dengan keputusan tersebut. Sebab, posisi guru PPPK setara dengan PNS. Hanya saja, pegawai yang berstatus PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

"PPPK sebetulnya setara dengan PNS, yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun, tapi bukan berarti tidak boleh dapat pensiun, karena untuk PPPK tidak dipotong iuran pensiun. Tapi kalau memang diinginkan dipotong iuran pensiun tetap berhak dapat pensiun," jelas Bima.

Sementara itu, soal fasilitas, guru yang berstatus PPPK bakal mendapat fasilitas yang sama dengan PNS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X