Soal Virtual Police Beri Peringatan Akun Sebelum Ditindak, Begini Kata Komisi III

- Kamis, 25 Februari 2021 | 12:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencanangkan virtual police yang mempunyai tujuan agar memberikan peringatan terhadap akun dengan konten berpotensi melanggar pidana terutama UU ITE.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kebijakan virtual police bisa memberikan berdampak positif. Pasalnya polisi dapat mengirimkan peringatan terlebih dahulu kepada akun yang mengunggah konten  melanggar UU ITE sebelum diproses secara hukum.

"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa kebijakan virtual police bukan hal mudah. Sehingga menurut dia butuh upaya besar dari kepolisian untuk mengedukasi dan memberikan peringatan ke masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Sepakat Sekolah Tatap Muka Kembali di Buka, Komisi X DPR: Vaksinasi Guru Harus Tuntas

"Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar," tutur Sahroni.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE, di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X