Politikus PKS Mardani Ali Sera mengomentari terbitnya surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus ITE.
Mardani pun berharap surat edaran tersebut mampu jadi pembendung upaya kriminalisasi di ruang digital.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (24/2/2021).
"Bismillah, Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 ttg penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lg upaya kriminalisasi, ruang digital yg produktif, sehat & beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya," cuit Mardani.
Bismillah, Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 ttg penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lg upaya kriminalisasi, ruang digital yg produktif, sehat & beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
Mardani mengatakan, publik harus mengawal poin demi poin dalam surat edaran tersebut. Sehingga nantinya Polri mampu bekerja profesional.
"Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada," tulis Mardani.
Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
Menurut Mardani, surat edaran Kapolri tersebut belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah terkait polemik UU ITE.
"Namun yg mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih byk problem problem mendasar yg tdk dpt diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yg erat dgn UU ITE tdk dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian," tulis Mardani.
Namun yg mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih byk problem problem mendasar yg tdk dpt diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yg erat dgn UU ITE tdk dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
"Jangan sampai hal tsb menimbulkan masalah baru," sambungnya.
Jangan sampai hal tsb menimbulkan masalah baru
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
Mardani mengatakan, pengawasan harus dijunjung tinggi. Perlu dilakukan evaluasi berkala agar aparat bisa membedakan kritik dan ujaran kebencian.