Gadis SMA Nurut Dirayu Nginap di Kontrakan, Berakhir Diperkosa Tukang Nasi Goreng

- Jumat, 8 Januari 2021 | 19:02 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA (Facebook/Andre Li)
Pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA (Facebook/Andre Li)

Seorang penjual nasi goreng di Serang, Banten berinisial RM (26), tega mencabuli seorang gadis SMA yang masih di bawah umur. Alasannya, dia berada di bawah pengaruh minuman keras.

RM melakukan aksi bejat tersebut bersama rekannya yang berinisial FS (16). Pencabulan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Kadingding, Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu (3/1/2021) dan pelaku berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada Rabu (6/1/2021).

Kapolres Serang AKBP Mariyono menuturkan bahwa pencabulan ini bermula saat FS dan RM mabuk anggur merah di Kawasan Industri Modern Cikande.

Sudah mabuk berat, FS kemudian menghubungi korban dan mengajak bertemu. Korban pun menyanggupi dan dijempung di pinggir jalan menggunakan motor.

“Awal mula kedua tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern Cikande, lalu tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion,” ujarnya.

Mereka bertiga pun ngobrol hingga larut malam. Korban yang meminta diantar pulang, akhirnya dirayu agar menginap saja di kontrakan RM.

Baca juga: Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Dihukum 159 Kali Cambuk

Korban lagi-lagi menurut. Di kontrakan itulah, korban akhirnya diperkosa secara bergilir oleh RM dan FS. Sementara itu, orang tua korban yang khawatir korban belum pulang, mencari kemana-mana dan akhirnya ditemukan di kontrakan RM.

Peristiwa pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang dan korban yang mengalami trauma kini mendapat penanganan dari petugas.

"Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur Palembang warna hijau sebagai alas. Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," ujar Mariyono.

Atas pencabulan ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X