Ibu Hamil dan Memiliki Balita Bisa Dapat BLT, Begini Syarat untuk Mendapatkannya

- Selasa, 12 Januari 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi uang (freepik)
Ilustrasi uang (freepik)

Kabar gembir bagi ibu hamil dan yang memiliki balita akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 6 juta setahunnya.

Rinciannya ialah, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun.

-
Ilustrasi ibu hamil (freepik)

Nantinya BLT ini akan diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Untuk mendapatkannya kamu harus penuhi beberapa syarat berikut ini:

  1. Ibu hamil atau yang memiliki balita harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu sampaikan ke kelurahan.
  3. Jika memang layak menerima bantuan maka kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah proses tersebut terpenuhi maka yang bersangkutan bisa menerima bantuan PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu ada juga beberapa aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya ialah:

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi kandungan.
  3. Saat melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas ibu juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X