Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Sidik, Polri Buka Peluang Penetapan Tersangka

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:56 WIB
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPI . (ANTARA/M Ibnu Chazar)
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPI . (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri meningkatkan status kasus ke penyidikan. Polri buka peluang adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurut Brigjen Rusdi, setelah kasus naik sidik akan terlihat jelas tindak pidana dalam kasus itu hingga penetapan status tersangka.

"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya ada penentuan tersangka," kata Brigjen Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Lebih jauh, Rusdi menegaskan, pihaknya mengusut kasus ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. Pihaknya juga akan transparan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Sindikat Dolar Palsu yang Dibongkar Polda Metro Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2018

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," beber Rusdi.

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dikasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.

Terkini, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. Hasilnya, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan yang berarti Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X