Pengacara Nurhadi Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara dari JPU KPK adalah Zalim

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tim pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan tuntutan jaksa KPK ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) adalah tindakan zalim dan sewenang-wenang.

Jaksa KPK menuntut keduanya masing-masing 12 tahun dan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka juga harus membayar uang pengganti Rp83 miliar yang diyakini sebagai hasil suap dan gratifikasi.
 
"Mencermati surat tuntutan pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," kata salah satu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, dalam sidang pledoi, Jumat malam (5/3/2021).

Menurut pengacara, JPU KPK hanya ingin balas dendam atau melampiaskan rasa tidak suka kepada Nurhadi. Hal itu karena terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan.

Pengacara Nurhadi mengklaim bahwa perbuatan tersebut memang tidak pernah dilakukan terdakwa. Tuntutan soal pencucian uang juga menurut pengacara Nurhadi ada di luar konteks dakwaan.
 
"Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata dia.

Nurhadi mengklaim tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyino dan tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky.

Oleh karena itu, pengacara Nurhadi meminta hakim membebaskan Nurhadi dan Rezky karena uang yang diberikan kepada Rezky adalah uang hasil kerjasama, bukan korupsi atau suap untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X