Kemenhub Siapkan New Normal di Sektor Penyeberangan, Begini Mekanismenya

- Minggu, 31 Mei 2020 | 09:01 WIB
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. 

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5/2020) guna memantau dan memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Dirjen Agus, Minggu (31/5/2020). 

-
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Ke depan, era new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, di mana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang diminta untuk terus bersinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Agus meminta, para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Dia juga menyoroti, keberadaan Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Merak. Ia menyampaikan bahwa VTS Merak saat ini sudah memenuhi ketentuan internasional dan siap melayani pemberlakukan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.

“Yang penting dalam menghadapi pemberlakukan TSS Selat Sunda nanti, segenap unsur VTS Banten  harus  memberikan pelayanan yang terbaik dengan proaktif, kreatif dan terus berinovasi dalam upaya menciptakan keselamatan pelayaran di Selat tersebut,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X