Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA Ciracas Jakarta Timur menikahkan sebanyak 8 hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. Petugas KUA juga membatasi pernikahan dihadiri maksimal 10 orang anggota keluarga. Pengantin yang akan dinikahkan harus mengenakan masker dan melewati pengecekan suhu tubuh terlebih dulu.