Soal Larangan Klorokuin untuk Corona, BUMN Bakal Ikut Keputusan Kemenkes

- Kamis, 28 Mei 2020 | 12:27 WIB
Ilustrasi obat klorokuin (Chloroquine) untuk tangani pasien virus corona. (Instagram/@ivan_bruno_scrittore).
Ilustrasi obat klorokuin (Chloroquine) untuk tangani pasien virus corona. (Instagram/@ivan_bruno_scrittore).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan obat anti-malaria klorokuin (chloroquine) dan hidroksiklorokuin (hydroxychloroquine) untuk merawat pasien corona (Covid-19).

Segala keputusan yang diambil Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat anti-malaria ini terhadap pasien virus corona akan berdampak signifikan.

Sebab, hal itu akan menandai pergeseran besar secara global dari pengobatan Covid-19 menggunakan obat tersebut, yang sudah digembar-gemborkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama beberapa bulan terakhir.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas kesehatan di Indonesia, yaitu Kemenkes. Apapun keputusan Kemenkes nantinya, akan diikuti oleh Kementerian BUMN. 

"Kami ikut aja, Kemenkes yang mutuskan obat mana aja yang akan dipakai dan gak boleh dipakai. Kalau ada keputusan Kemenkes nanti (klorokuin) ditarik," ujar Arya saat dikonfirmasi Indozone, Kamis (28/5/2020). 

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, sebelumnya telah meminta para dokter untuk menggunakan dua obat tersebut untuk menangani pasien Covid-19 yang bergejala ringan hingga berat.

Indonesia juga disebut telah meningkatkan produksi Klorokuin dan hidroksiklorokuin sejak Maret 2020 lalu, serta memberikan 24 lisensi terhadap perusahaan lokal untuk memproduksi obat tersebut dalam jumlah yang besar.

"Klorokuin kita sudah tersedia, yang kurang itu bahan baku untuk hidroksiklorokuin. Itu yang kita impor dari India. Kalau yang klorokuin, 3 juta (pcs) sudah tersedia. Tapi kalau Kemenkes bilang ditarik, ya kita tarik," tegas Arya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X