Terungkap, Istri dan Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Sering Berhubungan Intim

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 06:46 WIB
Terdakwa Zuraida Hanum (41) memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ANTARA/Munawar)
Terdakwa Zuraida Hanum (41) memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ANTARA/Munawar)

Sidang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, kembali digelar pada Jumat (15/5/2020). Para terdakwa yakni Zuraidah Hanum (istri dan otak pembunuhan), Jefry Pratama (eksekutor), dan Reza Fahlevi (pembantu eksekutor) dihadirkan dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan penutup wajah.

Pada sidang kali ini terungkap bahwa Zuraidah ternyata menjalin hubungan asmara dengan Jefry. Bahkan mereka berencana akan menikah dan telah sering berhubungan badan.

Hal itu tersibak saat hakim menanyai Jefry soal sejauh mana hubungan mereka. Pria 42 tahun itu menjawab bahwa dirinya mulai mengenal Zuraidah sejak akhir tahun 2018. 

Mereka semakin dekat seiring Zuraidah sering curhat pada Jefry bahwa suaminya (almarhum Jamaluddin) sering menyakitinya. Jamaluddin berselingkuh dengan perempuan lain, yang merupakan asisten pribadinya.

"Dia curhat kalau Jamal sering mengkhianatinya, suka main perempuan, dan perlakuannya kasar. Saya bilang ke dia, 'sabarlah'. Saya mau membunuh (Jamal) karena saya sayang sama dia (Zuraidah)," kata Jefry menjawab pertanyaan hakim.

Sebelum pembunuhan dilakukan, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, sepatu, sarung tangan, dan perlengkapan lainnya. Uang untuk membeli perlengkapan itu disediakan oleh Zuraidah.

"10 tahun saya menikah dengan Jamaluddin, saya merasa dikhianati. Sakit yang rasakan sulit digambarkan. Sakitnya sudah melewati batas. Dari awal kami menikah, saya berniat jadi istri yang baik untuk dia. Saya pernah minta cerai, tapi saya dicekiknya. Jamal bilang 'jangan kau minta cerai, saya seorang hakim, jangan kau bikin malu saya'," ungkap Zuraida.

-
Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefri Pratama, menggunakan alat pelindung diri (APD), Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww

Zuraidah sendiri menjanjikan Jefry hadiah umrah, mobil Pajero, uang Rp 100 juta, membangunkannya kantor advokat, serta akan membelikannya rumah di kawasan Citra Wisata Medan jika Jamaluddin telah terbunuh.

Itu semua karena dia tak tahan lagi dengan pengkhianatan dan kekejaman yang dilakukan Jamaluddin semasa hidup. Jamaluddin, katanya, terang-terangan selingkuh di hadapannya.

"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat saya sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar Zuraidah, seperti dilansir Antara.

"Jadi inilah salah satu penyebab saya berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka imbalan," imbuh Zuraidah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B nomor 22, Medan Johor, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Jamaluddin dibunuh oleh Reza Fahlevi, Jefry Pratama, Zuraida Hanum, dengan cara dibekap hidung dan mulutnya dengan menggunakan kain sarung bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, mereka bertiga membuang jasad Jamaluddin ke jurang yang ada di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (29/11/2019).

Jasad Jamaluddin ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor plat BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di bangku belakang.

Jenazah Jamaluddin kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019).

Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin dibunuh. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefry, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X