PNS Kemenkeu Dibikin Santuy Tak Harus Ngantor, Tapi Ada Syaratnya

- Jumat, 15 Mei 2020 | 17:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 223 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi mengenai PNS Kemenkeu yang boleh bekerja dari mana saja atau tidak harus pergi kekantor. Aturan ini pun telah berlaku sejak 6 Mei 2020.

Sri Mulyani mengatakan, para PNS Kemenkeu bisa melakukan Flexible Working Space (FWS) alias bisa bekerja dimana saja tanpa harus ke kantor. Aturan ini berangkat dari kondisi pandemi virus Corona saat ini, yang kemudian memaksa para PNS untuk bekerja dari rumah.  

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," ujar Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati yang di-posting hari ini, Jumat (15/5/2020). 

Menurut Sri Mulyani, sejak pandemi virus corona, semua masyarakat diharuskan untuk bekerja dari rumah termasuk jajaran Kemenkeu. Dari pemberlakuan imbauan tersebut, ia melihat ada sisi positifnya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.

Meski demikian, tidak semua pegawai Kemenkeu bisa menjalankan FWS, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan, diantaranya yaitu : 

1. Yang bisa melakukan FWS adalah pegawai Kemenkeu yang memiliki:

a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik.
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.

2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:

a. Perumusan kebijakan.
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan.
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.

3. Mekanisme pengaturan FWS

Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan pelayanan unit kerja.

4. Cara mengajukan FWS

a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

5. Yang harus dilakukan saat FWS

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X