WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Bawa Surat Sehat, Ini Ketentuannya

- Senin, 18 Mei 2020 | 11:44 WIB
Ilustrasi WNI dan WNA yang terbang ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).
Ilustrasi WNI dan WNA yang terbang ke Indonesia. (ANTARA FOTO/Lutfi Andaru).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan di wilayah pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/3/32020 tertulis setiap WNI dan WNA harus membawa health certificate atau surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris serta surat keterangan bebas Covid-19. Surat-surat tersebut harus dikeluarkan maksimal tujuh hari sebelum kepulangan WNI atau kedatangan WNA di Indonesia.

"Sesuai dengan protokol, kepulangan WNI dan kedatangan WNA ke Indonesia, maka bagi mereka dipersilakan untuk membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 dengan bukti hasil lab PCR dengan validitas 7 hari," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) I Bandara Soekarno Hatta Anas Ma'ruf kepada Indozone saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2020).

Surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 disarankan dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah dari negara asal. Namun apabila surat dikeluarkan oleh klinik, rumah sakit lain, atau laboratorium tetap diperbolehkan. Sebab yang terpenting membawa surat-surat tersebut.

Walaupun WNI dan WNA telah menunjukkan surat keterangan sehat serta surat keterangan bebas Covid-19, petugas KKP tetap akan melakukan validasi atau pengecekan ulang. Validasi meliputi wawancara, pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala virus corona (Covid-19), pemeriksaan saturasi oksigen, serta pemeriksaan rapid test dan atau PCR.

"Bagi yang membawa surat akan divalidasi untuk membuktikan benar atau tidak. Kami akan wawancara, tesnya seperti apa, bagaimana, kapan, siapa yang melakukan, bagaimana teknisnya hasilnya berapa lama. Dari situ ketahuan (benar atau tidak)," kata Anas.

Bagi WNA dan WNI yang telah membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas Covid-19 serta melakukan pemeriksaan tambahan, maka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Petugas KKP akan memberikan klirens kesehatan dan health alert card (HAC). Pihak Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan surat jalan.

"WNI dan WNA tetap dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri," pungkas Anas.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X