Gegara Unggah Candaan Berbau Agama di Facebook, Blogger Tunisia Ini Dibui

- Rabu, 15 Juli 2020 | 14:31 WIB
Blogger Tunisia yang dipenjara karena postingannya yang berbau agama. (france24)
Blogger Tunisia yang dipenjara karena postingannya yang berbau agama. (france24)

Pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sekitar Rp10 juta kepada blogger Emna Chargui (27) karena mengunggah ulang candaan di Facebook tentang virus corona ditulis seolah-olah itu ayat Al Quran.

Chargui merasa tidak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya, hal tersebut membuat kebebasan bersuaranya dibatasi. Oleh karena itu, ia berencana mengajukan banding.

"Ini tidak adil dan keliru ... ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Chargui dilansir Reuters.

Unggahan Chargui membuat geram sejumlah pengguna media sosial konservatif, yang menuntut hukuman di sebuah negara yang terpolarisasi secara berkala antara sekuler dan sayap politik Islami sejak revolusi yang memperkenalkan demokrasi sembilan tahun silam.

Sementara itu, menurut Juru bicara pengadilan Mohsen Dali, Chargui telah menyulut kebencian antar agama dan ras. Namun, kasus tersebut justru mendapat kecaman dari kelompok HAM.

Amnesty International mengatakan penuntutan tidak mengizinkan pengacara Chargui mendampinginya ke pengadilan, di mana ia diinterogasi perihal keyakinan agama dan kondisi mental. Blog milik Chargui sendiri berisi tentang konten-konten yang mengangkat isu kebebasan dan kaum perempuan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X