Soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetio Harus Dijerat Pasal Pemberantasan Tipikor

- Senin, 3 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. (Istimewa)
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Brigjen Prasetio Utomo dengan Anita Kolopaking terkait dengan "surat jalan" yang diberikan kepada Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, keduanya telah dijadikan tersangka dengan melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP, Subsidiair Pasal 426 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 223 KUHP.

Kendati demikian, menurut politikus Gerindra ini, jika menggunakan pasal tersebut fokus penanganan kasus terkait perjalanan narapidana Djoko Tjandra ke Indonesia hanya terbatas pada pemalsuan surat, penggunaan surat palsu dan membantu atau menolong narapidana lolos dari hukuman.

"Maka peran pejabat-pejabat tertentu, Jaksa Pinangki dan Lurah Asep Subhan, aparat imigrasi dan bahkan Djoko Tjandra tidak akan terungkap secara utuh," ucap Habiburokhman dalam keterangana tertulisnya kepada Indozone, Senin (3/8/2020).

Ia menyarankan agar aparat penegak hukum di Indonesia seharusnya menerapkan Pasal 9 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta rupiah, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," terang bunyi pasal tersebut.

Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai jika diterapkan, maka Pasal 9 UU Tipikor tersebut akan memproses seluruh kegiatan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang meliputi pemalsuan "surat jalan", pemalsuan pencabutan red notice, pemalsuan pembuatan KTP dan Paspor.

"Sekaligus dapat diungkapkan di mana peran Jaksa Pinangki dalam permasalahan ini, mengingat jabatan yang bersangkutan bukan jabatan Jaksa yang menentukan di Kejaksaan, namun mengapa dia dapat berfoto dengan Djoko Tjandra? Atau ada Jaksa lain yang lebih senior terlibat dalam permasalahan ini?" pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X