Sembilan Wanita Terapis Pijat di Jakarta Utara Terima Pembinaan

- Rabu, 23 September 2020 | 00:37 WIB
  Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (Photo/ANTARA/Fianda Rassat)
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (Photo/ANTARA/Fianda Rassat)

Pemerintah Jakarta Utara kini telah memutuskan akan memberikan pembinaan terhadap sembilan wanita yang bekerja sebagai terapis pijat saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyampaikan bahwa sembilan terapis itu telah terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di panti pijat bernama Temesis.

"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya. Mereka akan dibina selama enam bulan hingga satu tahun," katanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, seperti dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2020).

Ali juga mengatakan bahwa sembilan pekerja terapis itu nantinya akan diproses dan diberikan denda maksimal karena telah melanggar peraturan gubernur Nomor 33 dan 79 terkait PSBB.

"Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang dilarang beraktivitas selama PSBB," tegas Ali.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi di salah satu Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X