Cerita Lengkap Oknum Polisi Perkosa Siswi SMP di Pontianak, Kini Terancam Dipecat

- Senin, 21 September 2020 | 15:56 WIB
Ilustrasi berhubungan seksual. (freepik)
Ilustrasi berhubungan seksual. (freepik)

Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Pontianak kini sudah berstatus tersangka dan terancam dipecat karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap SW, siswi SMP yang masih berusia 15 tahun yang sempat ditilang karena tak pakai helm. 

Pelaku dijadikan tersangka setelah hasil visum terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu keluar.

"Hari ini kita telah menerima hasil visum. Dari hasil visum tersebut ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini status yang bersangkutan (Brigadir DY) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Senin (21/9/2020).

Komerudin menjelaskan, penetapan sebagai tersangka ini tentu melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya. Brigadir DY pun langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan sejak dilaporkan pada Selasa 15 September 2020.

"Sebelumnya menjalankan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan hari ini statusnya beralih menjadi tersangka," terangnya.

Brigadir DY, kata Komarudin, disangkakan melanggar Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat 2. Penetapan tersangka ini berjeda enam hari, karena harus menunggu hasil visum. 

"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita memerlukan dua alat bukti yang sah. Selain dari keterangan korban. Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain. Makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan," tegasnya.

Kapolres Pontianak menambahkan, selain ditahan, Brigadir DY juga sudah menjalani proses diinternal. 

"Kami buktikan sampai saat ini, yang berasngkutan masih dalam tahanan kami," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur kekerasan. Kendati demikian, fakta-fakta dan hasil visum akan dituangkan dalam proses persidangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi.

"Kita juga masih melakukan pengembangan terkait viralnya kabar bahwa korban diberi minuman sehingga menyebabkan tidak sadar diri. Namun itu tidak ditemukan fakta dan bukti tersebut. Tapi, minuman yang diminum korban itu memang ada di kamar hotel," papar Komarudin.

Komarudin menegaskan, pihaknya serius menyikapi permasalahan tersebut serta tidak ada tebang pilih. 

"Kita pastikan proses ini tetap berjalan. Sidang etiknya, kita tunggu hasil sidang pidana umum nanti," tegasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X