Tak Mau Sidang Online Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx dan Pengacaranya Walk Out dari Sidang

- Kamis, 10 September 2020 | 12:06 WIB
Jerinx menolak sidang online atas kasusnya 'IDI Kacung WHO'. (Ist)
Jerinx menolak sidang online atas kasusnya 'IDI Kacung WHO'. (Ist)

Kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjerat Jerinx SID mulai memasuki babak persidangan. Namun, sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (10/9/2020), rupanya tak berjalan mulus.

Sidang terpaksa berhenti karena Jerinx dan tim pengacaranya memilih walk out (keluar) meninggalkan persidangan. Sebelumnya, Jerinx dan pengacaranya meminta sidang digelar secara tatap muka langsung (offline). Namun permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Di hadapan majelis hakim, Jerinx merasa haknya untuk mendapatkan keadilan telah dirampas.

"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa, menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih," kata Jerinx kepada Majelis Hakim sebelum dakwaannya dibacakan oleh JPU.

Tak cuma Majelis Hakim PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Denpasar juga tidak setuju untuk menggelar sidang offline. Mereka berpedoman pada MoU Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 Jo sema nomor 9 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sidang Secara Teleconfrence di Tengah Pandemi COVID-19.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Raos Agung (@raosagung_) on

Ketua Majelis Hakim kasus Jerinx, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari Jerinx.

"Namun kami majelis hakim memiliki ketetapan untuk menggelar sidang secara online kepada terdakwa," katanya.

Sementara itu, pengacara Jerinx, Gendo Suardana mengatakan bahwa kliennya menginginkan persidangan terbuka agar semua hal dapat terungkap jelas dan saksama.

"Perlu diingat bahwa persidangan ini kan bukan untuk kepentingan JPU dan hakim, tapi juga Jerinx," katanya.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference itu, hakim tetap meminta jaksa untuk membacakan dakwaan terhadap Jerinx meskipun Jerinx telah meninggalkan persidangan.

Namun, hingga dakwaan selesai dibacakan, Jerinx dan pengacaranya tetap tak dapat dihadirkan oleh JPU sehingga sidang pun diundur ke tanggal 22 September 2020.

Di luar gedung PN Denpasar, puluhan massa pendukung Jerinx menggelar aksi unjukrasa. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Bebaskan Jerinx' dan terus meneriakkan yel-yel yang sama.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by kanalbali (@kanalbali01) on

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X