Enam Laskar FPI yang Tewas Sempat Berstatus Tersangka, Ini Kata Polisi

- Kamis, 4 Maret 2021 | 15:19 WIB
Foto rekontruksi kasus Laskar FPI vs Polisi. (photo/ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Foto rekontruksi kasus Laskar FPI vs Polisi. (photo/ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Enam jenazah anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya sempat berstatus tersangka. Terkait hal itu, Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu hanya untuk memberikan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan oleh Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto. Menurutnya, penetapan status tersangka itu harus dilakukan demi kepastian hukum.

"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," kata Komjen Agus kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Agus menyebut pihaknya harus tetap memproses kasus penyerangan tersebut. Meskipun pada akhirnya kasus itu akan dihentikan karena para tersangka sudah tewas.

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," beber Agus.

Seperti diketahui, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan hingga akhirnya ditindak tegas oleh polisi.

Kasus mengenai penyerangan tersebut berujung pada penatapan tersangka. Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkini, Mabes Polri menyebut status tersangka terhadap enam laskar FPI sudah gugur. Kasus penyerangannya nantinya akan dihentikan oleh Polri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X