Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

- Minggu, 28 Februari 2021 | 09:07 WIB
Nurdin Abdullah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Nurdin Abdullah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Setelah ditetapkan tersangka, Nurdin bersama dua tahanan lainnya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).

Firli menjelaskan Nudin akan ditahan di Rutan KPK, Cabang Pomda Jaya Guntur. Sementara untuk Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat di Rutan Cabang KPK pada kavling C1 dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yakni Agung Sucipto (AS) di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

"NA akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Di sisi lain, Firli menegaskan pihaknya akan mengedepankan protokol kesehatan sebelum para tersangka menjalani masa tahan. Dimana mereka terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri.

"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," tutup Firli.

Sebelumnya diwartakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli saat jumpa pers virtual di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Diketahui tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X