Beredar Surat Penghentian Transaksi Platform Pelatihan, Kartu Prakerja Disetop?

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:26 WIB
Kartu prakerja (INDOZONE/M. Fadli )
Kartu prakerja (INDOZONE/M. Fadli )

Beredar surat yang ditandatangani Direktur PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari tentang penghentian paket pelatihan program Kartu Prakerja

Dalam surat tertanggal 30 Juni 2020 tersebut tertulis, bahwa dari evaluasi yang dilakukan manajemen pelaksana program kartu prakerja, terdapat empat temuan permasalahan. Yang mana permasalahan itu berhubungan dengan mitra digital platform kartu prakerja dalam penyediaan jasa pelatihan terhadap kartu prakerja.  

Keempat permasalahan itu antara lain, pertama, beberapa Mitra Platform Digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan prodük Paket Pelatihan yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa Lembaga Pelatihan di masing-masing Platform Digital (Paket Pelatihan).

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli Paket Pelatihan menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan yang ditawarkan dalam Paket Pelatihan tersebut setelah mereka mendapatkan insentif tunai. 

Ketiga, sebagai akibatnya, maka tidak ada laporan mengenai penilaian peserta Pelatihan terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam masing-masing paket pelatihan tersebut.

Dengan demikian yang keempat, Manajemen Pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di dalam masing-masing Paket Pelatihan tersebut.

"Berdasarkan temuan tersebut, Manajemen Pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program kartu prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Denni dalam surat tersebut, seperti dikutip Indozone, Kamis (2/7/2020). 

Dalam surat tersebut, Denni menyebut bahwa keputusan ini berlaku sejak hari di mana surat pemberitahuan tersebut ditandatangani, yakni tanggal 31 Juni 2020. 

"Kami minta agar mitra platform digital melakukan seluruh langkah-langkah yang dianggap perlu terkait dengan keputusan tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan sebagaimana dimaksud di atas kepada seluruh peserta atau penerima manfaat kartu prakerja," tuturnya. 

Sebagai informasi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Cipta Kerja, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi UKM, Kemenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X