PSBB Transisi Diperpanjang, William PSI: Penegakan Aturan dan Sanksi harus Diperketat

- Jumat, 3 Juli 2020 | 12:17 WIB
PSBB Transisi (ANTARA/ Nova Wahyudi)
PSBB Transisi (ANTARA/ Nova Wahyudi)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020. 

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menilai keputusan ini lumrah dilaksanakan karena PSBB transisi periode sebelumnya gagal menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Apalagi, penambahan kasus rata-rata Covid-19 di Jakarta masih tinggi, mencapai 165 kasus per hari. 

"Positivity rate DKI masih di atas 5 persen, artinya masih banyak kasus Covid-19 yang belum terdeteksi dan potensi penularan tetap tinggi," kata William di Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

Menurut William, tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh minimnya pengawasan dan penegakan protokol kesehatan selama masa transisi PSBB. Aturan paling dasar seperti penggunaan masker dan jaga jarak masih belum diterapkan meski sudah peraturan dan sanksi yang mengatur. 

"Lemahnya penegakan aturan ini berpotensi membentuk klaster baru, lihat saja di pasar tradisional, sudah ada lebih 152 pedagang positif Covid-19 di 68 pasar," ujarnya.

Dia memandang, selama ini Pemprov DKI Jakarta salah kaprah dengan mengadakan kegiatan kegiatan olahraga bersepeda di 32 titik berbeda, padahal PSBB Transisi artinya kegiatan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya, bukan justru memecah keramaian di 32 titik di Jakarta. 

"Ini jelas melanggar protokol kesehatan, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, tidak heran kalau ada lonjakan penambahan kasus positif dua minggu terakhir," lanjutnya.

Karena itu, sambugnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta aturan protokol kesehatan dipertegas pada masa perpanjangan PSBB Transisi ini. Menurutnya, tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya dan pada tahap perpanjangan ini penegakan aturan dan sanksi harus diperketat untuk menekan angka penyebaran infeksi Covid-19.

"Jakarta untuk tetap waspada dan tidak gegabah, masih ada 27 RW zona merah di Jakarta. Di masa perpanjangan ini, saatnya penegakan aturan dipertegas," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X