KAI Buka Bertahap Layanan Kereta Reguler, Protokol Kesehatan Tetap Diberlakukan

- Selasa, 9 Juni 2020 | 16:27 WIB
Sejumlah penumpang menunjukkan tiket kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah penumpang menunjukkan tiket kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengkonfirmasi bahwa PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) segera membuka layanan perjalanan kereta api reguler, baik antar kota maupun dalam kota secara bertahap. Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan skema new normal yang dijalankan pemerintah, usai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. 

Meski demikian, Zulfikri memastikan bahwa pengoperasian kereta api reguler tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, baik dari sisi penumpang, termasuk skema pelayanan angkutan itu sendiri. 

"Pembukaan kereta api reguler secara bertahap dan (wajib) memenuhi protokol kesehatan baik penumpang dan penyedia layanannya," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri dalam video conference hari ini, Selasa (9/6/2020). 

Zulfikri mengungkapkan PT KAI membagi telah membagi tiga fase pengoperasian kereta api di tengah pandemi. Ia merinci, pada fase pertama yakni pengoperasian saat KLB yang dimulai pada tanggal 12 Mei hingga 11 Juni nanti. Untuk fase kedua akan dilakukan pada 12 Juni hingga 30 Juni.

"Terkait protokkol kesehatan fase 2, kita lakukan pengoperasian kereta reguler antarkota dan lokal. Kita akan lihat mana kereta yang bisa dilayani termasuk wilayah yang masih PSBB, kapasitas penumpang dari 50 ke 70% dengan protokol kesehatan," tegasnya. 

Terakhir, fase ketiga yakni fase pemulihan dengan menghadapi new normal. Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang dapat bertambah apabila dalam fase kedua di lapangan dinilai kondusif.

Adapun untuk fase kedua yang akan dilakukan pada 12 Juni, nanti DJKA akan mengedepankan protokol kesehatan. Setiap penumpang wajib melakukan tes covid baik melalui rapid test, PCR, atau surat keterangan bebas influenza.

"Selain itu penumpang antarkota wajib menggunakan pelindung wajah (face shield) dan wajib menggunakan lengan panjang," ungkapnya.

Untuk face shield disediakan oleh operator, selain itu setiap stasiun menyediakan konter penjualan masker dengan harga terjangkau. Selain itu, operator juga menyediakan ruang isolasi di setiap stasiun dan di rangkaian kereta, tepatnya pada gerbong makan.

"Dan terakhir setiap tiga jam dicek suhu tubuhnya. Misal melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang maka setiap tiga jam akan dicek suhu tubuhnya," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X