Tim Ahok Cabut Laporan Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

- Senin, 28 September 2020 | 15:06 WIB
Tim Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tim Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya, resmi mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu berkaitan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, Ahok dan para tersangka juga sudah dipertemukan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," ungkap Ramzy.

Lebih jauh Ramzy mengatakan kedua tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. Mereka juga sudah berjanji untuk tidak akan menanggulangi perbuatannya.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X