Usai Bunuh 2 Bayinya, Si Ayah Muda Sembunyi di Atas Pohon Kelapa, Polisi Terpaksa Begini

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 11:12 WIB
Andreas Pati (25), seorang ayah muda yang tega membunuh dua anaknya yang masih balita di Flores. (Ist)
Andreas Pati (25), seorang ayah muda yang tega membunuh dua anaknya yang masih balita di Flores. (Ist)

Setelah membunuh dua anak kandungnya yang masih balita, Andreas Pati (25) sempat melarikan diri karena takut dihajar warga. Namun, bukannya bersembunyi di tempat yang jauh dan aman, dia malah berondok di atas pucuk pohon kelapa.

Tak ayal, persembunyian warga Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, itu segera diketahui para tetangganya. Ketika polisi tiba di lokasi untuk menangkapnya, Andreas tak mau turun. Polisi dan warga sudah menyuruhnya supaya turun dengan janji bahwa dia tidak akan dimassa, namun ketakutan besar membisikinya untuk tetap bersikukuh di atas pohon kelapa tersebut.

Dia bertahan di atas pohon kelapa selama 12 jam, membuat polisi kesulitan menangkapnya.

Baca juga: Ayah Muda di Flores Bunuh Dua Bayinya, Alasannya Bikin Miris

Kehilangan kesabaran karena telah menunggu berjam-jam, polisi, dibantu warga setempat, terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut.

Setelah tertangkap, dengan wajah memelas dan penuh keibaan, Andreas mengaku bahwa dia terpaksa menghabisi hidup dua buah hatinya karena terhimpit ekonomi.

Terlepas dari pengakuannya tersebut, menurut polisi, pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 itu tergolong pembunuhan terencana.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motif ekonomian dan kebutuhan hidup yang sulit jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” ujar Kepala Satuan Intel Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana.

Selain karena terhimpit kesulitan ekonomi, kata polisi Andreas Pati juga mengaku membunuh dua anaknya, YBO (3 tahun) dan ABD (2 tahun), karena stres setelah ditinggal istrinya yang merantau ke luar negeri.

"Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat membunuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan," jelas Wayan.

Wayan bilang pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang digunakan Andreas Pati untuk membunuh kedua anaknya.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” imbuh Wayan.

Akibat perbuatannya, Andreas Pati kini terancam hukuman mati, sebab pembunuhan yang dilakukannya tergolongan terencana.

Andreas Pati dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X