Bertahan di Tengah Pandemi, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tarif

- Selasa, 16 Juni 2020 | 00:41 WIB
Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/M N Kanwa)
Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Agar perusahaan dapat bertahan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi izinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (15/6/2020).

"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," katanya.

Ridwan juga mengatakan bahwa perizinan maskapai itu sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Penaikan tarif tersebut menjadi sebuah kondisi darurat terlebih makasi harus bertahan di tengah pandemi. Ia juga membuka peluang bagi maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X