Soal Kenaikan Tiket Pesawat, Lion Air Group Pilih Ikut Aturan Regulator

- Jumat, 19 Juni 2020 | 12:09 WIB
Pesawat Lion Air. (Instagram/ardo_indhana)
Pesawat Lion Air. (Instagram/ardo_indhana)

Manajemen Lion Air Group menyebut tidak ingin berpolemik soal kenaikan harga tiket pesawat di era transisi menuju new normal. Lion Air Group menyerahkan persoalan tersebut kepada regulator, dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Udara, untuk melakukan review apakah perlu tarif dinaikkan atau tidak. 

Communication Strategi of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada operasional penerbangan, dan memastikan SOP yang berkaitan dengan operasional dan kesehatan, dijalankan dengan baik. 

"Mengenai ketentuan tarif tiket atau harga jual tiket, Lion Air Group akan menjual harga tiket atau tarif pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, sesuai dengan aturan, yaitu tidak melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Danang kepada Indozone, saat dihubungi pada Jumat (19/6/2020). 

Sebagaimana diketahui, aturan soal kapasitas penumpang pesawat udara saat ini sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease (Covid-19), mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya. 

Danang sendiri memastikan, Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19. Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan," tuturnya. 

Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. 

"Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat," ujar Danang.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X