Kartu Prakerja Bermasalah, KPK Rekomendasikan 7 Hal Ini

- Senin, 22 Juni 2020 | 13:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi Kartu Prakerja. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada empat faktor permasalahan dari penyelenggaraan program kartu prakerja, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan pelatihan. Atas dasar hal itu, KPK kemudian mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada koordinator program kartu prakerja, yaitu Kemenko Perekonomian RI. 

"Hasil kajian dan rekomendasi tersebut telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada Indozone, saat dihubungi pada Senin (22/6/2020). 

Ipi menjelaskan, untuk temuan masalah pada proses pendaftaran kartu prakerja, dimana dari 1,7 juta pekerja yang terkena dampak PHK atau disebut whitelist, ternyata hanya 143 ribu saja yang berhasil mendaftar kartu prakerja, dari total 9,4 juta pendaftar dalam tiga gelombang yang telah dilaksanakan. 

"Sehingga rekomendasi KPK yaitu peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program," ujar Ipi kepada Indozone, Senin (22/6/2020).   

Selain itu, kata Ipi, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, sehingga KPK merekomendasikan agar tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya.  

-
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Kemudian terkait kerja sama dengan delapan platform digital media yang dianggap bermasalah, KPK kemudian merekomendasikan agar komite kartu prakerja meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI, tentang kerja sama dengan delapan platform digital ini, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah. 

"Platform Digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi, harus dihentikan penyediaannya," jelasnya. 

Kemudian terkait kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, KPK merekomendasikan agar komite prakerja melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

"Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP," tuturnya. 

Terakhir, kata Ipi, KPK juga merekomendasikan agar pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. 

"Caranya, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," pungkasnya. 

Sebagai informasi saja, program kartu prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. 

Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp2,4 juta perorang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150 ribu perorang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1 juta per orang.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X