Cuitan Edhy Prabowo Tangkap Kapal Vietnam Diserbu Netizen: Gantian Bapak yang Ditangkap

- Rabu, 25 November 2020 | 09:34 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (Twitter/@Edhy_Prabowo)
Menteri KKP Edhy Prabowo (Twitter/@Edhy_Prabowo)

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK pada hari ini, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini karena masih melakukan pemeriksaan, yang jelas benar berkaitan dengan soal ekspor benur. Lebih lanjut mohon bersabar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11/2020).

Sebelum ditangkap oleh KPK, sempat membuat cuitan di Twitter pada tanggal 26 Agustus silam mengenai penangkapan dua kapal berbendera Vietnam.

"Tim patroli @ditjenpsdkp kembali menangkap dua kapal berbendera Vietnam di laut Natuna Utara. Sudah ada 71 kapal yang berhasil kami tangkap sejak 10 bulan terakhir. KKP sangat serius, tegas, dan tidak kompromi terhadap pelaku illegal fishing," tulis Edhy Prabowo kala itu.

Baca juga: Ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Miliki Harta Kekayaan Rp7,4 Miliar

Cuitan lawas ini pun diserbu oleh netizen setelah mendengar kabar Edhy ditangkap KPK. Netizen menyindir Edhy yang kini malah gantian ditangkap.

"Hari ini malah bapak yang ketangkap @KPK_RI," komentar @rdikisilvana.

"Pen ketawa tapi takut dosa," sambung @ANDSZEROUN.

Lalu apa itu benur yang menyebabkan Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK?

Berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Benur memiliki dua arti yakni, benih udang yang hampir tidak kasat mata dan anak udang windu. Sehingga, Benur bisa dikatakan anakkan lobster yang tidak kasat mata.

Berdasarkan penelusuran Indozone, Menteri Edhy Prabowo telah mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan lobster. Kemudian, perdagangan benih lobster yang sebelumnya dilarang pun sudah diizinkan dengan beberapa aturan.

-
Benih lobster (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Berdasarkan informasi dari laman KKP pada 13 Juni 2020, pemanfaatan benih lobster ini dijelaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/Kep-Djpt/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Paulirus spp.) dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Penangkapan belih lobster harus dilengkapi beberapa dokumen,  di antaranya Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), dan Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X