Kementerian Kesehatan Akan Kenakan Denda Rp34 Juta Bagi Orang yang Pergi ke Klub Malam

- Rabu, 17 Maret 2021 | 19:39 WIB
Ilustrasi klub. (Photo/Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi klub. (Photo/Ilustrasi/Pexels)

Belum lama ini Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan yang dianggap sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Meskipun ada pengecualian yang dikenakan pada denda gabungan untuk pelanggaran MCO tertentu seperti tidak mengenakan masker di depan umum atau gagal check-in melalui aplikasi MySejahtera, pihaknya akan tetap memberikan denda 10.000 ringgit atau setara Rp34 juta bagi mereka yang melanggar aturan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Malaysia KKM) baru-baru ini melalui Twitter mengumumkan bahwa individu yang pergi ke klub malam atau pub akan menghadapi denda majemuk maksimum 10.000 ringgit atau setara dengan Rp34 juta.

Baca juga: Aplikasi Ini Ramai Dipakai Agar 'Hilangkan' Suara Demi Meloloskan Diri dari Rapat Online

Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan Malaysia juga akan memberikan denda kepada pengelola tempat senilai 50.000 ringgit atau setara dengan Rp174 juta.

Menurut KKM, "ketiga pelanggaran ini berdasarkan UU 342". Namun, keputusan untuk menurunkan denda majemuk akan dipertimbangkan untuk individu OKU, pelajar, individu B40 dan mereka yang menghadapi penyakit kronis.

Sementara itu, pihaknya juga akan memberikan diskon denda 50% kepada mereka yang melunasi biaya majemuk dalam waktu seminggu sejak tanggal denda dikeluarkan.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X