Kasus Abaikan OJK Seret Keponakan JK, Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi

- Senin, 15 Maret 2021 | 15:27 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Dok Div Humas Mabes Polri)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Dok Div Humas Mabes Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pengabaian perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini sendiri diketahui menyeret keponakan eks Wapres Jusuf Kalla yakni Sadikin Aksa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Total, saksi yang diperiksa polisi berjumlah 22 orang.

"Tambahan, ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Selain itu, Ramadhan menyebut hari ini pihaknya memanggil Sadikin untuk digali keterangannya perihal kasus tersebut. Sadikin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"12 Maret 2021, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Doni Monardo Sebut Tiga Bulan Belakangan Terjadi Penurunan Angka Kasus Aktif Covid-19

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu.

Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X