Polisi Tebing Tinggi Amankan Pemilik Sabu dan Ekstasi

- Rabu, 16 September 2020 | 12:37 WIB
Tersangka Bogik. / Istimewa
Tersangka Bogik. / Istimewa

Petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, amankan SFS alias Bogik (34), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Rabu (16/9) di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan, Bajenis Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J. Nainggolan menyatakan, tersangka terbukti melakukan transaksi jual beli sabu dan pil ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan eman bungkus plastik berisikan sabu sebesar 4,06gram dan 10 butir ekstasi. 

"Sabu dan ekstasi di simpan di dalam tas sandang kulit warna coklat, milik tersangka,"ungkapnya. 

Menurut Nainggolan, saat diamankan tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang lelaki keturuanan yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini dalam proses penyelidikan lebih dalam.
 

 

Artikel menarik lainnya : 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X