Kemenperin Tingkatkan Kinerja Tiga Industri untuk Dukung Ekonomi

- Jumat, 18 September 2020 | 19:04 WIB
Ilustrasi industri pabrik. (Freepik/Vanitjan)
Ilustrasi industri pabrik. (Freepik/Vanitjan)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja industri kimia, farmasi dan tekstil (IKFT) untuk memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Beberapa waktu lalu kami menggelar kegiatan sinkronisasi target kinerja sektor IKFT yang sudah ditetapkan sampai akhir tahun 2020 dengan kondisi riil di lapangan pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dirjen IKFT menyebutkan, pertumbuhan sektor IKFT dibidik pada angka 0,40% di tahun 2020, sedangkan tahun 2024 sebesar 5,3%. Sementara itu, untuk kontribusi sektor IKFT pada tahun 2020, dipacu mencapai 4,2%. Target ini sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi Covid-19.

“Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5%,” ungkapnya. Adapun sebagai penopang utamanya karena mencatatkan pertumbuhan positif adalah industri kimia, farmasi dan obat tradisional yang tumbuh gemilang sebesar 8,65 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32%," ujarnya.

Khayam juga memaparkan, dari sisi kinerja ekspor pada triwulan II-2020, sektor IKFT menyumbang USD14,59 miliar, dan realisasi investasinya menembus Rp32,39 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp20,06 triliun serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp12,33 triliun.

“Jumlah tenaga kerja di sektor IKFT sebanyak 6,96 juta orang dari total tenaga kerja industri pengolahan yang mencapai 18,46 juta orang,” tuturnya. 

Pada tahun 2020, Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa menembus USD34,14 miliar, dengan realisasi investasi sebesar Rp84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.

“Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strategis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi,” imbuhnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin, Sri Hastuti Nawaningsih mengemukakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Contohnya adalah penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap perusahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” terangnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X