Kasus Ujaran Kebencian Tersangka Gus Nur, Bareskrim Masih Lengkapi Berkas

- Sabtu, 7 November 2020 | 14:54 WIB
Gus Nur. (Tangkapan layar Youtube)
Gus Nur. (Tangkapan layar Youtube)

Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur belum memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih menyusun berkas perkara dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi menyebut pihaknya masih merampungkan berkas perkara dalam kasus tersebut.

"Untuk berkas doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap satunya. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, mengenai perkembangan kasus itu sendiri Awi menyebut penyidik hingga kini masih menganalisa konten Youtube yang menjadi polemik tersebut. Hasil analisa Youtube itu untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

"Terkait dengan hasil digital forensik itu lah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut tentunya sebagai tambahan alat bukti. Tentunya nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri," ungkap Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Bahkan, Polri juga melakukan penangkapan dan menahan Gus Nur.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X