Sosok pria bernama Calvino Samudera yang terseret dalam sengkarut kasus perselingkuhan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sendiri bukan terkait dengan perselingkuhan, melainkan terkait kasus pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/1869/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pelapor dalam kasus ini bernama Siti Farhani Djamal sedangkan terlapor bernama Calvino Samudera dan Calvina Samudera.
"Kami melaporkan dua orang bernama Calvino Samudera dan Calvina Samudera. Ini terkait kasus penipuan dan penggelapan, kata pengacara korban, Siti Farhani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Kasus itu sendiri bermula saat Calvino mendatangi korban dan mengaku sebagai konsultan bisnis menjanjikan keuntungan di bidang SDM hingga keuangan. Singkat cerita, Calvino sempat menghilang usai tanda tangan kontrak dengan korban.
BACA JUGA: Anies Baswedan sebut Gaji PNS di Jakarta Tinggi agar Tak Korupsi
"Dia sebagai konsultan bisnis, dia bilang menjanjikan dalam segi manajemen perusahaan, dari segi keuangan, SDM, dia mampu untuk mengurus itu. Namun setelah tanda tangan kontrak, ada bukti tanda tangan kontraknya, ada bukti pembayaran juga dan invoice yang dimintakan sama dia, kemudian di Januari itu dia tidak ada tanggung jawab, hilang gitu aja," beber Siti.
Atas kasus ini, Siti mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Karena merasa tidak ada itikad baik, pihaknya pun memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Dalam laporan kasus ini, pelapor menyangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang isinya berkaitan dengan penipuan atau penggelapan.