Di Rapat Paripurna, DPR Setujui Tiga Hakim Ad Hoc MA

- Rabu, 10 Februari 2021 | 18:12 WIB
Calon Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sinintha Yuliansih Sibarani (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Calon Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sinintha Yuliansih Sibarani (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Adapun hakim yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan yaitu tiga hakim ad hoc.

Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memaparkan hasil fit and proper test yang telah dilakukan pada 27-28 Januari 2021. Dimana Komisi III meloloskan tiga hakim ad hoc saja.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota DPR yang hadir di ruang Rapat Paripurna. Apakah dapat menyutujui hasil dari fit and proper oleh Komisi III DPR terkait Hakim ad hoc MA.

"Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi III terkait tiga calon Hakim ad hoc MA dapat disetujui," ucap di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara fisik dan virtual.

Adapun tiga calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR RI yakni hakim ad hoc hubungan industrial Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X