Dari Balik Jeruji, Bahar bin Smith Tulis Surat Buat Rizieq Shihab, Isinya Bikin Merinding

- Minggu, 14 Februari 2021 | 15:51 WIB
Kolase foto Bahar bin Smith (Istimewa) dan Habib Rizieq Shihab (ANTARA)
Kolase foto Bahar bin Smith (Istimewa) dan Habib Rizieq Shihab (ANTARA)

Sejak beberapa waktu lalu, beredar foto surat dari terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, yang ditujukan kepada tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab.

Surat itu ditulis menggunakan pena tinta hitam oleh Bahar dari dari balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur pada Kamis (11/2/2021).

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan perihal surat tersebut.

Selain untuk Habib Rizieq, Bahar juga mengirim sepucuk surat kepada Hanif Alathos, menantu dari Habib Rizeq.

Kini, penggalan surat tersebut beredar luas di media sosial.

"Surat dari Al-Habib Bahar bin Smith dari LP GS ditujukan untuk Gurunya Tercinta Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein bin Syihab dan untuk juga untuk Sahabatnya Tercinta Al-Habib Hanif Al-athos'. Semoga ALLAH senantiasa menjaga mereka semua dalam sehat Walafiat, Ya Allah," tulis akun Twitter @Dorraemon_.

Berikut isi surat Bahar kepada Habib Rizieq.

Wahai imamku Habibana Rizieq bin Syihab, maafkan anakmu ini yang tidak bisa berbuat apa-apa dari balik dinginnya teralis besi. Anakmu ini mendoakan agar Allah memberikan kepada Habib kesehatan, kekuatan, dan menghancurkan musuh-musuh yang menzolimi Habib. Demi Allah mendidih darahku ketika mendengar Habib ditahan. Habib teladanku, pedomanku, guruku, ayahku, dan aku akan selalu berada di barisan dan komando Habib. Dari anakmu Bahar bin Smith.

Ayahku, ibuku, keluargaku, nyawaku, menjadi tebusan untuk selalu membela habib.

Bahar bin Ali bin Smith

Gunung Sindur, 11 Februari 2021.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. 

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu.

Pelapornya adalah Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X