Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB Dihapus, Ini Alasannya

- Kamis, 21 Januari 2021 | 09:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Galih Pradipta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Galih Pradipta)

Pemprov DKI Jakarta menghapus aturan sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu karena terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Pergub yang diterbitkan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 yang mana di dalamnya tidak ada aturan sanksi denda progresif.

"Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda," ucap Riza kepada awak media, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: POPULER: Wanita Prank Pacarnya Hamil hingga Istri yang Dipaksa Suami Pakai Riasan

Dengan dihapusnya aturan sanksi denda progresif, politisi Partai Gerindra tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aturan sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB tertuang di Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, dan Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam kedua Pergub tersebut diatur sanksi denda progresif apabila warga melanggar aturan PSBB secara berulang. Misalnya, pelanggar tak pakai masker bisa kena denda Rp250 ribu, dan berkelipatan hingga maksimal Rp500 ribu jika mengulangi.

Namun, dalam Bab VII Pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kedua pasal tersebut telah dihapus dan tidak berlaku, serta tak menerapkan aturan sanksi denda progresif, seperti salah satunya terhadap pelanggar masker.

"Denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu," bunyi Pasal 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 seperti dikutip Indozone.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X