WNI Jadi Jumlah Terbanyak Kedua yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:20 WIB
ilustrasi/DNL Legal and Style
ilustrasi/DNL Legal and Style

Hampir setengah dari jumlah tahanan yang menghadapi hukuman mati di Malaysia merupakan warga negara asing, dengan mayoritas dari Nigeria dan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi jumlah terbanyak kedua.

Menurut sebuah laporan dari Amnesti Internasional Malaysia (AIM) pada Jumat (11/10) sebanyak 568 warga negara asing dari 43 negara terancam hukuman mati pada Februari tahun ini. Warga Nigeria sendiri mencapai 21 persen orang asing yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Diikuti oleh orang Indonesia sebanyak 16 persen, Iran 15 persen, India 10 persen, Filipina 8 persen dan Thailand 6 persen.

-
instagram/@amnesty_my

Data pada bulan Februari menunjukkan bahwa dari 1.281 tahanan di penjara Malaysia, 89 persennya adalah pria. Adapun 713 orang Malaysia yang dihukum mati, 48 persennya terdiri dari suku Melayu, 25 persen etnis India, 24 persen etnis Cina dan empat persen etnis minoritas lainnya.

Laporan dari AIM ini berasal didasarkan pada data yang diberikan oleh pihak yang resmi. Direktur eksekutif AIM Shamini Darshni Kaliemuthu mengatakan hukuman mati adalah noda pada sistem peradilan pidana negara.

"Malaysia memiliki peluang emas untuk memutuskan dengan puluhan tahun kekejaman dan ketidakadilan, yang secara tidak proporsional menimpa beberapa orang yang paling terpinggirkan," ungkap Shamini.

Shamini mengatakan bahwa pemerintah harus segera menghapus hukuman yang dinilai "kejam dan tidak manusiawi" itu tanpa penundaan karena sistem tersebut memiliki banyak kekurangan.

-
instagram/@amnesty_my

Bulan Oktober tahun lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong mengatakan bahwa Kabinet telah memutuskan untuk menghapus hukuman mati dengan moratorium bagi mereka yang berada di penjara.

Namun Maret tahun ini, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Mohamed Hanipa Maidin mengumumkan di parlemen bahwa pemerintah mengusulkan untuk menerapkan kebijakan hukuman untuk 11 pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana dan Senjata Api (Peningkatan Sanksi) 1971, yang saat ini membawa mandat hukuman mati.

-
instagram/@amnesty_my

Sementara itu MADPET (Warga Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyiksaan) mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati ini sebagai langkah awal untuk menuju penghapusan hukuman mati secara total. Mereka juga mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati ini akan menghilangkan kemungkinan eksekusi orang tidak bersalah, yang merupakan keguguran keadilan.

"Polisi, jaksa penuntut, hakim, dan bahkan pengacara tertuduh, semuanya manusia, tidak sempurna, dan dapat menyebabkan salah mengeksekusi orang," ungkap mereka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X