Mahkamah Agung (MA) tak bisa berkomentar banyak terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, ke Presiden Joko Widodo.
MA tak memiliki wewenang terkait permohonan tersebut. Saat ini, MA hanya menjalankan tugas memberikan hak untuk mengajukan upaya hukum.
"Jadi mau amnesti, mau abolisi, mau apa itu terserah mereka. Itu bukan lagi menjadi kewenangan MA," kata Kepala Biro Hukum Humas MA, Abdullah, Selasa (9/7/2019)
Abdullah mengatakan, pemberian amnesti merupakan kewenangan Jokowi selaku kepala negara. Untuk itu, MA tak bisa berkomentar terkait masalah ini.
"Ya silahkan kepala negara akan memberikan amnesti atau tidak. Itu kewenangannya sendiri," ujar Abdullah.
Sudah Berkonsultasi dengan Menkumham
Saat ini, Baiq Nuril coba mencari keadilan lewat pengajuan amnesti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak MA. Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (8/7/2019), untuk membahas masalah ini.
Setelah pertemuan dengan Baiq Nuril, Yasonna mengatakan amnesti akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi. Dia memastikan perhatian presiden terkait kasus ini tak berkurang.
"Yang kami khawatirkan, kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya," kata Yasonna.