Diduga Langgar Kode Etik, KPU Disidang Jelang Putusan MK

- Kamis, 27 Juni 2019 | 09:32 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) disaksikan para Komisioner KPU Ilham Syahputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (kedua kanan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) disaksikan para Komisioner KPU Ilham Syahputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (kedua kanan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 10.00 WIB.

KPU akan menghadapi lima perkara dugaan pelanggaran etika sebelum datang ke sidang sengketa Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pukul 12.30 WIB.

"Sidang pemeriksaan lima nomor perkara, yaitu 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019, 100-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019 pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP," kata Humas DKPP, Wildan. 

Salah satu pelanggaran etika yang akan disidangkan adalah temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, yang hendak dikirim ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi pada 4 Mei 2019.

Kasus itu ditulis dengan nomor 96-PKE-DKPP/V/2019. CEO Seknas Prabowo-Sandi/Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, merupakan sosok yang mengajukan gugatan tersebut. Dia menganggap temuannya janggal dan menyudutkan Paslon 02.

Adapun kasus nomor 100-PKE-DKPP/V/2019 menyeret Ketua KPU, Arief Budiman, dan Abhan (Ketua Bawaslu). Eggi Sudjana yang mengajukan gugatan itu mengklaim KPU dan Bawaslu tidak pernah memproses laporannya terkait tudingan kecurangan Jokowi-Ma'ruf.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengonfirmasi tujuh pimpinan KPU akan menghadiri sidang di DKPP meski mepet dengan sidang MK. "Iya (kami hadir). Nanti kami atur supaya bisa hadir di MK," kata Wahyu lewat pesan singkat kepada wartawan. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X